sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Buntut dari kasus penganiayaan seorang pria cekik dan banting pacarnya di Lift, akhirnya ditangkap polisi usai terekam CCTV hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial MBA (20) kedapatan melakukan penyiksaan kepada pacarnya yaitu AIP (20) yang terjadi pada 11 Juni 2024.

Kejadian ini dipicu oleh kekesalan MBA karena AIP dengan alasan tidak mengajaknya berfoto selfie.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah video detik-detik penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Berdasarkan bukti yang cukup, polisi telah menetapkan MBA sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Jakarta Barat.

“Berdasarkan alat bukti yang kami anggap sudah cukup terhadap pelaku kemudian kami lakukan penahanan,” ujar Arsya saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (21/8/2024).

Pria Cekik dan Banting Pacar Gegara Kesal Tak Diajak Selfie

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari acara wisuda adik MBA yang diadakan di hotel tersebut.

MBA merasa kesal karena AIP lebih asyik berfoto sendiri dan tidak mengajaknya untuk berfoto bersama.

Ketidaksenangan MBA memicu pertengkaran antara keduanya.

“Situasinya mereka sedang mendatangi acara wisuda dari adik tersangka. Kejadiannya bermula ketika mereka sedang duduk bersama dan korban melakukan foto-foto tanpa mengajak tersangka foto bersama,” jelas Situmorang.

Setelah adu mulut, MBA mengambil paksa ponsel milik AIP dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

AIP yang merasa tidak nyaman kemudian meminta MBA untuk mengantarnya pulang.

Aksi Kekerasan di Lift

Dalam perjalanan menuju parkiran motor di basement hotel, keduanya kembali berdebat di dalam lift.

Saat itulah MBA mulai melakukan kekerasan fisik terhadap AIP. Penganiayaan tersebut terekam jelas oleh CCTV lift dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

“Ada perdebatan di awal sebelum melakukan penganiayaan berdasarkan video rekaman CCTV. Disitu terlihat jelas,” tambah Situmorang.

Setibanya di basement, AIP berteriak minta tolong kepada petugas keamanan hotel.

Berkat bantuan sekuriti, AIP berhasil merebut kembali ponselnya dari MBA dan segera menghubungi kakak iparnya untuk menjemputnya di lokasi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang segera bergerak cepat menangkap MBA.

Saat ini, MBA telah dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.