Komnas PA Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape!
HAIJAKARTA.ID- Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berhadapan dengan proses hukum.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektrik atau vape.
Laporan tersebut dibuat Komnas PA pada Kamis, 1 Oktober 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait membenarkan adanya laporan tersebut. Perkara itu tercatat dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bermula dari Konten Live yang Melibatkan Anak
Kasus ini bermula dari potongan siaran langsung Bigmo yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat berinteraksi dengan sejumlah anak di bawah umur ketika berada di lokasi penjualan liquid rokok elektrik.
Anak-anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan disebut terlibat dalam promosi salah satu produk liquid vape.
Konten tersebut kemudian menuai perhatian karena melibatkan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi produk rokok elektrik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait konten tersebut.
Polisi melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pelapor dan orang tua anak yang berada dalam tayangan tersebut.
Komnas PA Nilai Ada Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
Komnas PA menyebut pelaporan dilakukan setelah pihaknya mengkaji konten dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Agustinus mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dalam konten tersebut.
Menurut Komnas PA, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek aturan mengenai kesehatan dan aktivitas di ruang digital.
Dalam laporan tersebut, sejumlah ketentuan hukum dicantumkan untuk menjadi dasar penanganan perkara.
Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman aparat penegak hukum.
Komnas PA juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
Polisi Sebelumnya Sudah Memeriksa Bigmo
Sebelum laporan resmi dari Komnas PA dibuat, kasus ini sebenarnya sudah lebih dahulu ditangani Polda Metro Jaya berdasarkan pengaduan masyarakat.
Bigmo telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2026 untuk memberikan klarifikasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan mengenai kronologi siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur serta penyebutan produk liquid vape.
Kuasa hukum Bigmo saat itu menyebut kliennya kooperatif dan telah menyerahkan rekaman siaran langsung secara utuh serta sejumlah dokumentasi sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
Polisi juga sebelumnya melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan konten tersebut, termasuk perusahaan liquid vape.
Bigmo Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah proses hukum tersebut, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf atas konten yang menjadi sorotan.
Ia mengaku menyesali kejadian tersebut dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk membuat konten berikutnya.
Bigmo juga menyampaikan komitmen untuk mengarahkan kontennya agar lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan mengedukasi.
Sebelumnya, Bigmo juga menyatakan dirinya kapok atas kejadian tersebut ketika memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Komnas PA Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski Bigmo telah meminta maaf, Komnas PA menegaskan proses hukum tetap perlu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Komnas PA menyatakan pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar anak tidak dilibatkan dalam konten yang berpotensi merugikan kepentingan dan hak mereka.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menekankan bahwa anak tidak seharusnya dijadikan objek untuk kepentingan konten.
Ia juga mendorong agar keterlibatan anak dalam produksi konten diarahkan pada hal-hal yang berkaitan dengan edukasi dan tumbuh kembang mereka.
Komnas PA juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan dalam ekosistem promosi tersebut. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

