sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam aksi unjuk rasa tolak perlawanan terhadap putusan MK soal pilkada, sejumlah komika ternama, termasuk Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon, turut serta  di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Mereka hadir untuk mengawal dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam aksi tersebut, para komika tidak hanya melakukan unjuk rasa, tetapi juga berorasi bersama dengan elemen-elemen lain, termasuk dari Partai Buruh dan mahasiswa.

Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan DPR yang dianggap tidak mewakili suara rakyat.

Arie Keriting mengungkapkan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas, menyatakan bahwa rakyat sudah lelah dan merasa harapan mereka dikhianati oleh wakil-wakil di DPR.

Sementara itu, Mamat Alkatiri, yang berasal dari Papua, menyerukan persatuan rakyat dan mengingatkan agar tidak terpecah-belah oleh para wakil rakyat.

“Kami menyuarakan rasa capek dan lelah kita selama ini. Anggota DPR tidak mewakili suara rakyat. DPR akan takut karena jumlah kami banyak,” kata Arie.

Bintang Emon menekankan bahwa kedatangannya tidak untuk mewakili kelompok tertentu, melainkan didorong oleh kemarahan terhadap keputusan-keputusan DPR yang dianggap tidak masuk akal.

“Kita berkumpul di sini karena kemarahan kami yang tak terbendung,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya memberikan kompetisi yang sehat untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik.

Aksi ini muncul sebagai respons terhadap putusan MK yang mempengaruhi syarat pencalonan kepala daerah, terutama terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik dan penetapan usia minimum calon kepala daerah.

Meskipun MK telah mengeluarkan putusan, DPR dan pemerintah masih melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang mencakup penyesuaian aturan sesuai dengan putusan MK dan Mahkamah Agung.