Aksi Curanmor di Jakbar Kepergok Warga, Satu Pelaku Ditangkap Usai Kejar-kejaran
HAIJAKARTA.ID – Tiga pelaku pencurian sepeda motor kepergok warga saat beraksi di Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Aksi pelaku sempat memicu kejar-kejaran hingga satu orang berhasil ditangkap polisi, sementara dua lainnya melarikan diri.
“Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” kata kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kronologi Aksi Curanmor di Jakbar Kepergok Warga
Peristiwa itu bermula saat korban bersama saksi sedang berada di sebuah tempat makan sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin, (11/5/2026).
Saat itu, saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” kaya Taufik.
Polisi Turut Kejar Pelaku
Dalam proses pengejaran, korban dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang berpatroli di wilayah tersebut. Polisi bersama warga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“(Barang bukti) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu dan pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

