sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN), peserta dilarang mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bersamaan.

Artinya, pelamar hanya boleh memilih satu formasi, entah itu mendaftar CPNS atau PPPK. Namun, ada pengecualian pada kebijakan PNS tahun ini.

Bagi PPPK yang telah bekerja selama setahun, mereka diberi kesempatan untuk melamar CPNS tanpa harus berhenti dari status PPPK

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis (22/8/2024).

Sedangkan Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, PNS dan PPPK mempunyai hak yang berbeda, PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Nah, sebelum memutuskan akan mendaftar CPNS atau PPPK, ada baiknya pendaftar mempertimbangkan ketentuan keduanya, termasuk soal gaji. Simak perbedaan gaji antara CPNS dan PPPK Berikut ini.

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Berikut rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan

Gaji PNS

Ketentuan gaji PNS 2024 tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini besaran gaji PNS 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Gaji PNS sempat disebut akan naik pada 2025. Namun, perihal ini tak disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar RAPBN 2025 dan nota keuangan di gedung DPR/MPR pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Gaji PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK. Inilah ketentuan besarannya:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
  • Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
  • Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
  • Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
  • Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000

Nah, itulah perbedaan gaji PNS dan PPPK. Pertimbangkan dan pahami sebelum mendaftar ya