sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bapenda Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah.

Salah satu langkah terbaru adalah memperluas jaringan channel pembayaran retribusi, sehingga warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antre di bank.

Kini, pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel yang tersedia.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk memfasilitasi pembayaran retribusi daerah.

“Ada banyak channel yang memudahkan pembayaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing tentunya,” ujar Morris pada Sabtu (24/8/2024).

Deretan Channel Pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menawarkan beragam opsi pembayaran untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban retribusi.

Berikut adalah channel pembayaran yang bisa digunakan oleh Wajib Retribusi:

Via ATM:

  • Bank DKI

Via Teller:

  • Bank DKI
  • Indomaret
  • Alfamart

Via Aplikasi:

  • JakOne Mobile
  • Shopee
  • Go Tagihan
  • Bli-Bli
  • OVO

Via QRIS:

  • Shopee
  • OVO
  • Dana
  • Gojek
  • BukaLapak
  • Sakuku
  • Aplikasi lainnya yang mendukung pembayaran QRIS

Morris Danny menambahkan, dengan banyaknya pilihan channel yang tersedia, masyarakat dapat memilih yang paling mudah dan praktis.

“Kini masyarakat dapat memilih pembayaran untuk memudahkan prosesnya jadi lebih praktis,” katanya.

Dengan membayar retribusi daerah secara tepat waktu, warga Jakarta turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih maju dan sejahtera.

Bapenda DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk taat pada kewajiban retribusi demi masa depan Jakarta yang lebih baik.