sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan tarif transportasi umum terintegrasi maksimal Rp 10.000 di DKI Jakarta masih tetap berlaku.

Skema tersebut dipertahankan untuk memberikan perjalanan yang lebih murah dan efisien sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Tarif Transportasi Terintegrasi Rp 10.000 di Jakarta Masih Berlaku

Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan multimoda Kemenhub, Dedy Cahyadi, mengatakan tarif terintegrasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih berjalan.

“Itu sudah jalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan. Ini lebih murah, lebih efisien dibanding menggunakan parsial satu moda dengan moda yang lainnya,” kata Dedy di Jakarta pada Sabtu, (27/6/2026).

Berlaku untuk Empat Moda Transportasi

Skema tarif terintegrasi mencakup empat moda transportasi, yakni Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Penumpang dapat berpindah antar moda dengan tarif maksimal Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.

Namun, terdapat syarat bahwa seluruh perjalanan dan perpindahan moda harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga jam agar tarif integrasi tetap berlaku.

Perjalanan Lebih Hemat hingga Separuh Biaya

Dedy mencontohkan, penumpang dari Bekasi yang menggunakan LRT Jabodebek menuju Dukuh Atas kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Transjakarta ke kawasan Kota hanya dikenai tarif total Rp10.000 selama masih dalam batas waktu tiga jam.

Menurutnya, tanpa skema integrasi tersebut, biaya perjalanan bisa mencapai Rp20.000 atau bahkan lebih.

Untuk menikmati tarif terintegrasi, masyarakat cukup menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) perbankan yang telah terhubung dengan sistem JakLingko.

Pengguna hanya perlu melakukan tap-in dan tap-out di setiap halte maupun stasiun, sementara sistem akan otomatis menghitung tarif sesuai skema integrasi.

Kebijakan tarif transportasi terintegrasi ini telah diterapkan sejak 2022 dan terus dipertahankan sebagai upaya pemerintah mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan penggunaan transportasi publik di kawasan Jakarta dan sekitarnya.