Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024, Bisa Kena Sanksi Denda Ratusan Juta Loh!
HAIJAKARTA.ID- Pasti ada yang bertanya bagaimana jika mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS 2024?
Pada tahun 2024, terdapat sanksi dan denda yang dikenakan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Pendaftaran CPNS tahun 2024 sudah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September, dengan sekitar 250.407 formasi tersedia.
Dari jumlah tersebut, 114.706 formasi dialokasikan untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah.
Proses seleksi akan berlangsung hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos, dengan pengumuman direncanakan pada Maret 2025.
Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS 2024
Buat kalian yang sedang berjuang untuk menjadi CPNS, ada informasi penting yang harus kalian ketahui.
Beberapa kementerian dan lembaga masih menerapkan sanksi denda bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sebagai contoh, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas memberlakukan denda sebesar Rp50 juta bagi CPNS yang sudah memperoleh NIP tetapi memilih mundur.
Ini merupakan kenaikan dari denda tahun 2021 yang sebelumnya sebesar Rp35 juta. Berikut Sanksi dan denda!
1. Sanksi Larangan Mendaftar CPNS
Sangksi ini jadi salah satu bentuk hukuman yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Mereka yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mendaftar kembali pada seleksi CPNS periode berikutnya.
Lamanya larangan ini dapat bervariasi, biasanya berlaku selama satu tahun atau lebih, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh instansi pemerintah.
Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan komitmen peserta dan mencegah kekosongan posisi akibat pengunduran diri.
2. Denda Penggantian Biaya Seleksi
Selain sanksi larangan, CPNS yang mengundurkan diri juga diwajibkan membayar denda sebagai bentuk penggantian biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Besaran denda ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun tersebut.
3. Pemblokiran Data
Pemblokiran Data adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Dalam hal ini, data pribadi dan informasi terkait CPNS tersebut akan diblokir dalam sistem seleksi nasional.
Pemblokiran ini mencegah mereka untuk mendaftar kembali pada seleksi CPNS berikutnya selama masa sanksi berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan bahwa posisi yang sudah diisi tidak kosong karena adanya pengunduran diri.
4. Potensi Sanksi Tambahan
Potensi Sanksi Tambahan adalah kemungkinan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Selain sanksi utama seperti larangan mendaftar kembali dan pemblokiran data, CPNS yang mundur juga bisa menghadapi sanksi tambahan lainnya.
Misalnya, mereka mungkin akan dikeluarkan dari daftar tunggu untuk posisi lain yang sedang diincar atau menghadapi konsekuensi administratif lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Sanksi tambahan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya komitmen bagi peserta yang telah lulus seleksi.
Sanksi-sanksi ini diberlakukan untuk memastikan komitmen dari para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS, serta menghindari terjadinya kekosongan posisi yang disebabkan oleh pengunduran diri.
Jika kamu berencana untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024, penting untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan Anda sebelum mendaftar dan mengikuti seluruh proses seleksi.