sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih aturan kualifikasi Pendidikan di CPNS 2024? Yuk Simak penjelasan berikut ini!

Pada seleksi CPNS 2024, jumlah pendaftar mencapai sekitar 3,87 juta orang, dengan 3,32 juta di antaranya sudah berhasil melakukan submit pendaftaran.

Dari jumlah tersebut, 1,72 juta pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara sekitar 319.904 pelamar tidak memenuhi syarat.

Beberapa instansi dengan jumlah pelamar terbanyak di antaranya adalah:

  • Kemenkumham: 568.257 pelamar untuk 9.070 formasi.
  • Kementerian Agama: 329.222 pelamar untuk 20.772 formasi.
  • Kejaksaan Agung: 79.778 pelamar

Aturan Kualifikasi Pendidikan di CPNS 2024

Kualifikasi pendidikan yang dijelaskan sangat penting untuk dipahami oleh calon pelamar CPNS. Berikut rincian lebih jelas dari setiap kategori:

1. Kualifikasi Pendidikan SMA/Sederajat

Calon pelamar CPNS yang memiliki ijazah SMA/SMK atau sederajat harus memastikan bahwa ijazah tersebut telah terdaftar di Kemendikbud Ristekdikti atau Kementerian Agama.

Hal ini penting agar ijazah diakui oleh pemerintah saat melakukan seleksi.

2. Kualifikasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazah yang dimiliki harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan.

Akreditasi ini harus berlaku pada saat calon lulusan menerima ijazahnya, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah tersebut.

3. Kualifikasi Perguruan Tinggi Luar Negeri

Bagi calon pelamar lulusan luar negeri, ijazah yang dimiliki harus disetarakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, yaitu Kemendikbud Ristekdikti.

Proses penyetaraan ini penting agar gelar atau ijazah yang diperoleh dari luar negeri dapat diakui setara dengan standar pendidikan di Indonesia.

Kualifikasi pendidikan ini harus diperhatikan secara cermat oleh para pelamar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Informasi ini sangat membantu untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2024.

Rincian Umum Kualifikasi Pendidikan CPNS 2024

Berikut adalah rincian umum mengenai kualifikasi pendidikan di CPNS 2024:

1. Lulusan SMA/SMK Sederajat

Untuk beberapa formasi, pelamar dengan ijazah SMA atau SMK bisa melamar, terutama pada posisi yang tidak memerlukan gelar sarjana.

Biasanya posisi ini terkait dengan teknis administrasi atau operasional.

2. Lulusan Diploma (D3)

Beberapa formasi membutuhkan lulusan dari program diploma, seperti teknisi, analis, atau petugas kesehatan.

Lulusan diploma diharapkan memiliki keahlian praktis yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

3. Lulusan Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2/S3)

Formasi jabatan yang lebih tinggi biasanya mensyaratkan pelamar minimal lulusan S1 atau bahkan S2/S3, terutama pada jabatan-jabatan di sektor manajerial, pengawasan, dan jabatan teknis lainnya yang membutuhkan keahlian mendalam.

4. Pendidikan Luar Negeri

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus disetarakan dengan standar pendidikan di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.