Peran Nur Mariyana Putri Kepala Rutan Pondok Bambu dalam Kasus Dugaan Pungli hingga Disebut ‘Ratu’!
HAIJAKARTA.ID- Nama Nur Mariyana Putri kembali menjadi sorotan setelah munculnya temuan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu.
Sorotan terhadap Nur Mariyana Putri mencuat di tengah pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap kondisi pelayanan dan pengelolaan di Rutan Pondok Bambu.
Dugaan pungli tersebut kemudian kembali dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Dalam pemantauan langsung yang dilakukan pada 15 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah informasi dari warga binaan terkait dugaan adanya pungutan untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam rutan.
Salah satu informasi yang mencuat adalah dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, Ombudsman juga menerima informasi mengenai pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik pungutan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Namun, informasi mengenai nominal pungutan tersebut merupakan keterangan yang ditemukan dalam proses pengawasan Ombudsman dan belum dapat disamakan dengan putusan atau fakta yang telah terbukti secara hukum.
Dua Petugas Dinonaktifkan
Sebelum temuan Ombudsman tersebut kembali mencuat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga telah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu.
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa terdapat dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi dugaan pungli dan telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Rutan Pondok Bambu.
Proses pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta bentuk pelanggaran yang sebenarnya terjadi.
Nama Nur Mariyana Putri ikut menjadi perhatian karena sebelumnya ia disebut sebagai pejabat yang pernah bertugas dalam struktur pengamanan Rutan Pondok Bambu.
Namun, keterkaitan seseorang dengan proses pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana atau pungutan liar.
Ombudsman Temukan Kelebihan Kapasitas
Selain persoalan dugaan pungli, pemantauan Ombudsman pada 15 September 2026 juga mencatat sejumlah persoalan lain di Rutan Pondok Bambu.
Salah satunya berkaitan dengan kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas sekitar 411 warga binaan, tetapi pada saat pemantauan tercatat dihuni 525 warga binaan aktif.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan jumlah penghuni dibandingkan kapasitas yang tersedia. Ombudsman juga mencatat adanya persoalan terkait ketersediaan air bersih yang turut menjadi perhatian dalam hasil pemantauan.
Pemantauan dilakukan secara langsung dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Cara tersebut memungkinkan tim Ombudsman melihat kondisi pelayanan dan fasilitas rutan secara langsung berdasarkan situasi yang berlangsung saat kunjungan.
Dugaan Pungli Kembali Dibahas di DPR
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut kemudian kembali muncul dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan adanya keterangan dari warga binaan mengenai dugaan pembayaran Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone.
Informasi lain menyebut adanya pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan pelayanan yang sedang mendapat perhatian terhadap pengelolaan Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, penggunaan julukan seperti “Ratu Pungli” terhadap Nur Mariyana Putri perlu dipahami sebagai label yang muncul dalam pemberitaan atau percakapan publik, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkan pihak yang bertanggung jawab, dugaan pungutan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan.
Dengan demikian, sorotan terhadap Nur Mariyana Putri berkaitan dengan posisi dan keterlibatannya dalam struktur pengamanan Rutan Pondok Bambu serta pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan pungli.
Adapun pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

