Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Beserta Honor Per Bulan, Lengkap
HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.
Pendaftaran ini akan digelar mulai 17 hingga 28 September 2024.
Anggota KPPS yang terpilih akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Daftar Pemilih
Sementara (DPS), diperkirakan ada 435.089 TPS yang akan melayani lebih dari 203 juta pemilih pada Pilkada mendatang.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Parsadaan juga menyampaikan syarat pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024. Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila dan memiliki integritas
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang dilamar
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
Kebutuhan Anggota KPPS di Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, KPU membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS untuk mengelola seluruh TPS di Indonesia.
Afifuddin menyebutkan bahwa setiap TPS membutuhkan sejumlah anggota KPPS yang siap melayani pemilih di hari pemungutan suara.
“Masa kerja KPPS dimulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024,” kata Afifuddin dalam acara Launching Pembentukan KPPS yang disiarkan secara daring melalui YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024).
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Parsadaan Harahap, anggota KPU RI, menyampaikan bahwa gaji atau honor anggota KPPS untuk Pilkada 2024 berbeda dari gaji yang diterima pada Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Gaji anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan