Bangun Akses Internet di Kampung Halaman, Pria Mentawai Yogi Gilang Malah Terjerat Kasus Telekomunikasi!
HAIJAKARTA.ID- Niat Yogi Gilang Arya (39), warga asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, untuk membantu menghadirkan akses internet di kampung halamannya justru berujung pada proses hukum.
Yogi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang setelah didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut berkaitan dengan layanan internet berbasis Starlink yang disediakan dan dijual kembali kepada masyarakat di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap.
Kasus ini menjadi sorotan karena layanan internet tersebut berada di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas dan masuk dalam kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berawal dari Sulitnya Akses Internet
Menurut sejumlah pemberitaan, Yogi mulai menghadirkan layanan internet setelah melihat kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap akses komunikasi yang stabil.
Koneksi internet tersebut menggunakan perangkat Starlink. Layanan yang awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan internet kemudian dibagikan kepada warga melalui jaringan yang dibangun Yogi.
Masyarakat dapat memperoleh akses internet dengan sistem voucher. Salah satu paket yang disebut tersedia adalah kuota 2 GB dengan harga sekitar Rp10 ribu.
Model tersebut membuat masyarakat di wilayah yang sulit mendapatkan akses internet memiliki alternatif untuk berkomunikasi dan mengakses layanan digital.
Namun, aktivitas tersebut kemudian menjadi persoalan hukum karena pemerintah mensyaratkan izin bagi kegiatan penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi.
Perkara Masuk ke Pengadilan
Kasus Yogi bermula dari laporan polisi yang diterbitkan Polres Kepulauan Mentawai pada 22 Oktober 2025.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga PN Padang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, perkara Yogi tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dan telah didaftarkan di PN Padang pada Juli 2026.
Yogi didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana.
Dalam perkara tersebut, aparat juga menyita sejumlah perangkat yang disebut berkaitan dengan layanan internet, antara lain perangkat Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, converter, inverter, serta baterai.
Yogi Sebut Ingin Membantu Kampung Halaman
Dalam keterangannya seusai menjalani persidangan, Yogi menegaskan bahwa dirinya merupakan putra daerah Mentawai dan memiliki keinginan membantu masyarakat memperoleh akses komunikasi.
Ia berharap pemerintah dapat hadir secara langsung menyediakan infrastruktur internet di wilayah Mentawai, terutama karena masih terdapat kawasan yang mengalami blank spot.
“Saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan,” kata Yogi, seperti diberitakan sejumlah media.
Bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, akses internet bukan hanya berkaitan dengan hiburan.
Konektivitas juga dibutuhkan untuk komunikasi, pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kebutuhan administrasi yang semakin banyak dilakukan secara digital.
Kuasa Hukum: Persoalan Izin Semestinya Didahului Pembinaan
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih berkaitan dengan aspek perizinan.
Menurut Romi, apabila terdapat kekurangan dalam kelengkapan perizinan usaha, seharusnya pemerintah dapat mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana,” ujar Romi.
Tim kuasa hukum juga menyebut Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan karena persoalan perizinan yang menjadi dasar perkara tersebut.
Kuasa hukum Yogi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka berharap Yogi dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada dalam tahanan.
Antara Kebutuhan Internet dan Aturan Telekomunikasi
Kasus Yogi memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai kesenjangan akses internet di daerah terpencil.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan konektivitas yang cepat dan stabil. Di sisi lain, penyelenggaraan layanan telekomunikasi tetap harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Penggunaan internet satelit seperti Starlink memang memungkinkan wilayah yang sulit dijangkau jaringan fiber optik atau BTS mendapatkan akses internet.
Namun, ketika koneksi tersebut dibagikan dan dijual kembali kepada masyarakat, aktivitasnya dapat masuk ke dalam aspek regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Karena itu, perkara Yogi tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi dirinya, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah dapat memberikan ruang bagi inisiatif masyarakat dalam memperluas konektivitas di daerah 3T, sekaligus memastikan seluruh kegiatan telekomunikasi berjalan sesuai aturan.
Proses persidangan Yogi pun masih berlangsung. Putusan akhir pengadilan akan menentukan bagaimana perkara tersebut diselesaikan secara hukum.

