HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih aturan penggunaan Sepatu untuk tes CPNS 2024, Haruskah pakai pantofel?
Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini sedang berlangsung dan menjadi salah satu tahapan penting yang harus diikuti oleh para pelamar CPNS.
Ujian ini menjadi penentu kelulusan untuk tahap berikutnya, sehingga para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Salah satu aspek yang tak kalah penting dari persiapan adalah mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan, termasuk pemakaian sepatu yang sesuai dengan ketentuan.
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan aturan yang ketat terkait tata cara berpakaian selama pelaksanaan SKD CPNS.
Aturan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan peserta terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, penampilan yang rapi dan profesional juga diharapkan mencerminkan integritas dan disiplin peserta sebagai calon abdi negara.
Aturan Pakaian dan Sepatu untuk SKD CPNS 2024
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh peserta saat menghadiri ujian SKD CPNS 2024.
Aturan berpakaian ini bersifat wajib dan harus dipatuhi untuk menghindari sanksi, termasuk sanksi berupa diskualifikasi. Berikut adalah rincian aturan pakaian untuk peserta SKD CPNS 2024:
- Atasan Kemeja Polos Berwarna Terang
- Peserta diwajibkan mengenakan kemeja polos yang berkerah dengan warna terang, seperti putih.
- Kemeja harus terbuat dari bahan kain, bukan kaos, dan tidak boleh berbahan jeans.
- Peserta juga dilarang mengenakan jaket, blazer, atau jas.
- Kemeja tanpa outer yang diperbolehkan untuk menjaga tampilan tetap sederhana namun profesional.
- Penggunaan pakaian berbahan tebal atau aksesoris yang berlebihan juga tidak dianjurkan agar tampilan tetap sesuai dengan nuansa formal ujian CPNS.
- Bawahan Celana Panjang atau Rok Berwarna Gelap Untuk bawahan,
- Peserta diperbolehkan mengenakan celana panjang atau rok yang berwarna gelap, dengan bahan kain.
- Panjang rok minimal harus di bawah lutut atau tidak memiliki belahan yang mencolok.
- Peserta dilarang mengenakan celana jeans, celana berbahan corduroy, khakis, atau legging.
- Jilbab Berwarna Gelap Bagi peserta yang memakai jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna gelap, seperti hitam, navy, atau coklat tua.
- Warna jilbab yang gelap diharapkan dapat menambah kesan formal dan profesional saat menghadiri ujian (Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta perempuan yang berjilbab, tanpa pengecualian).
- Sepatu Formal dengan Warna Bebas Sepatu menjadi salah satu bagian penting dalam penampilan peserta ujian.
Berdasarkan pengumuman dari BKN, peserta diwajibkan memakai sepatu formal dengan warna bebas. Artinya, peserta tidak dibatasi harus mengenakan sepatu dengan warna tertentu, selama sepatu tersebut berjenis formal, seperti pantofel, loafers, atau sepatu formal lainnya.
Namun, beberapa instansi mungkin memberlakukan aturan tambahan terkait warna sepatu, misalnya harus berwarna hitam atau model pantofel.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta untuk memeriksa secara seksama ketentuan tambahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Ketentuan Khusus dari Instansi
Perlu diingat bahwa selain aturan umum yang dikeluarkan oleh BKN, beberapa instansi penerima CPNS mungkin memiliki ketentuan berpakaian khusus yang harus dipatuhi oleh peserta.
Misalnya, ada instansi yang mewajibkan peserta untuk mengenakan pita berwarna tertentu sebagai tanda pengenal.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi peserta berdasarkan instansi penerima dan menghindari potensi kesalahan dalam administrasi.
Oleh karena itu, peserta diharapkan memeriksa pengumuman dari masing-masing instansi penerima untuk memastikan tidak ada aturan yang terlewat.
Sanksi Pelanggaran Aturan Pakaian dalam Ujian CPNS 2024
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aturan berpakaian dalam ujian SKD CPNS 2024 bukan sekadar formalitas.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius bagi peserta, termasuk sanksi tegas berupa larangan mengikuti ujian.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024, peserta yang melanggar aturan berpakaian akan langsung dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah peserta datang mengenakan kaos, sandal, atau celana jeans, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta yang mencoba masuk ke ruang ujian dengan membawa barang terlarang, seperti alat komunikasi, kalkulator, atau catatan, juga akan dikenakan sanksi yang sama.
Peserta juga dilarang berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung. Kecurangan atau penyebaran soal ujian juga dapat berujung pada diskualifikasi langsung dari seluruh proses seleksi CPNS.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan agar tidak terkena sanksi yang dapat merugikan diri sendiri.
Dengan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk aturan pakaian, peserta dapat terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan dan fokus pada usaha maksimal dalam mengerjakan soal ujian.
Untuk itu, pastikan semua persiapan dilakukan dengan baik, mulai dari penampilan hingga mental, agar kesempatan lolos CPNS 2024 menjadi lebih besar.