sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita ratusan mesin permainan yang digunakan untuk aktivitas judi.

Kasubdit Jatanrans Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

“Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di sekitaran wilayah Jakarta dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Abdul Rahim dalam keteranggannya pada Sabtu, (13/6/2026).

Penggerebekan dipimpin Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas perjudian yang beroperasi dengan kedok tempat hiburan keluarga.

Arena Permainan Anak di Jakut dan Jakbar Ternyata Jadi Tempat Judi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan berbagai mesin permainan yang biasa ditemukan di arena hiburan keluarga untuk menjalankan praktik perjudian.

“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman hingga slot,” kata Abdul Rahim.

Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari lokasi pertama, polisi menyita sebanyak 76 unit mesin perjudian, seangkan dari lokasi kedua diamankan 58 unit mesin perjudian.

Voucer Ditukar Jadi Uang dan Emas

Polisi mengungkap para pemain terlebih dahulu melakukan eposit menggunakan uang tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucer untuk memperoleh koin permainan.

Koin yang digunakan untuk bermain pada mesin-mesin tersebut nantinya dapat ditukarkan kembali menjadi hadiah bernilai ekonomi.

“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” jelas Abdul Rahim.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas perjudian dengan tampilan layaknya arena permainan biasa.

Puluhan Orang Masih Diperiksa

Saat ini seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang menggunakan modus serupa di wilayah Jakarta.