HAIJAKARTA.ID- Cek dan intip rincian gaji PPPK 2024 di Jatim beserta tunjangan yang didapatkan!
Pendaftaran tahap pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 secara resmi dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, sementara tahap kedua akan dilaksanakan dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Para calon pelamar diharapkan memahami kategori pendaftaran beserta seluruh persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan untuk PPPK, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bagi PPPK di Jawa Timur, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Tahun 2024
Gaji PPPK pada tahun 2024 ditetapkan berdasarkan golongan, dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang bervariasi sesuai dengan jabatan dan kualifikasi. Berikut ini adalah rincian gaji per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800- Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan yang Diterima PPPK 2024
Tunjangan tersebut diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mencakup beberapa tunjangan utama sebagai berikut:
- Tunjangan Istri/Suami: PPPK yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Anak yang belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja berhak memperoleh tunjangan.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram atau setara dengan uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan bagi setiap anggota keluarga yang terdaftar.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang memegang jabatan struktural, tunjangan ini berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada jabatan yang diemban sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Besarnya tunjangan ini bervariasi sesuai ketentuan pada peraturan presiden yang berlaku untuk setiap rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
- Tunjangan Umum: Untuk PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum akan diberikan dengan jumlah antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
- Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi tempat PPPK
bekerja, sehingga besaran tunjangan ini bisa berbeda di setiap instansi.
Rangkaian tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PPPK sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawab yang diemban.