sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen-dokumen letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah setelah 2 Februari 2026.

Dokumen-dokumen ini telah digunakan secara turun-temurun sebagai tanda bukti kepemilikan tanah adat.

Bukti tanah tradisional ini mencatat pemilikan serta pembayaran pajak pada masa lalu, tetapi kini dianggap tidak memadai sebagai alat bukti hukum formal.

Dokumen Tanah Tradisional Letter C dan Girik Tidak Berlaku Mulai 2026

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah adat hanya akan diakui sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti hukum yang sah.

Pasal 96 PP tersebut memberi batas waktu lima tahun untuk pendaftaran, setelah itu dokumen adat tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Mengenai Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat hanya bisa dijadikan petunjuk untuk proses mendaftar, tidak bisa digunakan secara sah sebagai bukti kepemilikan. Hal ini ditegaskan sejak PP berlaku,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, Rabu (11/09/2024).

Alasan Pentingnya Tingkatnya Status Kepemilikan Tanah Jadi SHM

Menurut Indra Gunawan, Kepala BPN Kota Depok, sertifikat hak milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat, diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Hak milik ini bersifat turun-temurun dan dapat dipertahankan terhadap klaim pihak lain, memberikan perlindungan yang lebih baik dari segi hukum.

“Kami mengimbau untuk warga segera tingkatkan status tanah ke SHM guna mengindari dari mafia tanah dan melindungi aset yang dimiliki,” kata Indra.

Sebagai langkah perlindungan tambahan, pemerintah tengah mengembangkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, yang akan meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil Pemilik Tanah Adat

Adapun langkah-langkah yang wajib dilakukan pemilik tanah adat adalah:

1. Segera Mengajukan Sertifikasi Tanah

Mengurus SHM adalah langkah pertama untuk memastikan tanah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Meskipun tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan, dokumen tradisional seperti girik dan petuk masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

3. Konsultasikan dengan BPN Terdekat

Kunjungi kantor BPN terdekat untuk mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur lengkap dalam pendaftaran tanah.

Masyarakat dihimbau untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah agar aset terlindungi secara hukum.

Ketiadaan bukti kepemilikan yang sah berpotensi membuka celah bagi konflik kepemilikan di masa depan, terutama dengan makin maraknya kasus penyerobotan tanah.