13 Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas Pajak 12 Persen, Tahun 2025
HAIJAKARTA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, yang mempertanyakan kepastian kebijakan ini.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan kenaikan PPN ini akan diberlakukan pada semua barang dan jasa, kecuali untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Adapun rincian barang bebas PPN, menurut UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017, meliputi:
13 Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas Pajak 12 Persen
1. Beras dan Gabah
Termasuk beras dengan berbagai tingkat pengolahan, mulai dari berkulit hingga pecah dan menir.
2. Jagung
Baik yang telah dikupas maupun belum, selain bibit.
3. Sagu
Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
4. Kedelai
Utuh dan pecah, selain yang berupa benih.
5. Garam Konsumsi
Meliputi garam beryodium, garam meja, dan garam denaturasi.
6. Daging Segar
Daging dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan.
7. Telur
Telur tidak diolah serta telur yang diasinkan atau dibersihkan, tidak termasuk bibit.
8. Susu
Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan Segar
Buah-buahan yang hanya melalui proses pembersihan, pemotongan, atau pemisahan tanpa pengeringan.
10. Sayur-sayuran Segar
Sayur yang dicuci, dibekukan, atau dicacah.
11. Ubi-ubian Segar
Ubi yang mengalami pencucian, pengupasan, dan pengirisan.
12. Bumbu-bumbuan Segar
Bumbu yang masih segar atau dikeringkan, tanpa dihancurkan.
13. Gula Konsumsi
Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi, tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Tujuan Kebijakan PPN
Pengecualian PPN untuk barang-barang ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Namun, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menopang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat kondisi ekonomi dan tantangan pengeluaran yang meningkat.
Meski demikian, penerapan tarif PPN baru akan dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan, guna memastikan masyarakat memahami dampaknya.