sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur tersebut.

Langkah ini juga selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa para pengusaha wajib memberikan hak libur kepada pekerja. Jika pekerja tetap bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan membayar upah lembur.

Kewajiban Pengusaha dan Hak Buruh Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada buruh pada Rabu, 27 November 2024.

Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga buruh diizinkan menggunakan hak pilihnya.

Dalam aturan tersebut, jika buruh tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha wajib menyusun jadwal yang memungkinkan mereka tetap dapat memberikan suaranya.

Selain itu, buruh yang bekerja pada tanggal tersebut berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada SE Menaker ini, pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari pemungutan suara diwajibkan membayar upah lembur dan memberikan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih buruh tidak terganggu oleh kewajiban kerja, sekaligus melindungi mereka dari potensi pelanggaran hak oleh pihak pengusaha.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai SK dan Surat Edaran, masyarakat dapat mengakses melalui situs resmi kemnaker berikut ini: Link Download SK Penetapan Pilkada 2024 sebagai Libur Nasional

Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa logistik dan persiapan teknis telah siap untuk menggelar Pilkada dengan baik.

“Kesiapan kita mencapai 99 persen, termasuk distribusi logistik hingga pengawasan,” ujarnya.

Berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, telah dikerahkan untuk memastikan kelancaran Pilkada. Hari libur nasional ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih yang lebih tinggi.

KPU nantinya telah menyiapkan tiga jenis surat suara untuk pengadaan Pilkada 2024 mendatang. Nantinya masyarakat yang terdaftar akan mencoblos para Walikota, Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Nantinya pemilih akan diberikan surat suara pada hari pencoblosan. Surat suara ini adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.

Setiap kertas pemilihan nantinya akan memiliki warna yang berbeda. Kertas resmi pencoblosan nanti akan memuat foto, nama dan nomor pasangan calon.

KPU juga berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat guna mendukung proses demokrasi yang transparan.