IDI Larang Dokter Tidak Boleh Promosi Produk Kesehatan, Sebab Langgar Kode Etik Kedokteran
HAIJAKARTA.ID – Apakah dokter tidak boleh promosi produk? MKEK IDI melarang dokter untuk mempromosikan produk kesehatan di media sosial.
Hal ini berdasarkan dengan kode etik yang berlaku, kata ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto. Dirinya menjelaskan kalau dokter hanya boleh terlibat dalam iklan layanan masyarakat saja.
“Ya, di dalam fatwa, ada dua fatwa MKEK 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi. Kecuali iklan layanan masyarakat,” ujar Djoko dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Apakah Dokter Tidak Boleh Promosi Produk?
Djoko juga menegaskan jika dokter yang ikut terlibat dalam promosi produk Kesehatan maka harus menanggalkan gelar dokternya.
Hal ini karena profesi dokter harus didasarkan pada bukti ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala sesuatu yang belum terbukti secara medis dapat menimbulkan risiko yang sangat besar,” jelasnya.
Sehingga melalui hal tersebutlah yang bukan ranah IDI, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui perannya sebagai pengawas.
Apalagi belakangan ini semakin banyak dokter yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk kecantikan.
Kegiatan itu dapat dianggap merusak citra dan integritas profesi medis. Sehingga jika ada dokter yang promosi, maka itu bisa dimasukkan sebagai pelanggaran.
Dokter Harus Berikan Sumber Terpercaya
Belakangan ini sedang ramai pembahasan soal masalah mafia skincare yang dimulai oleh Doktif atau Dokter Detektif.
Akibatnya, banyak nama pengusaha skincare yang terseret dalam kasus ini hingga melibatkan sejumlah dokter yang punya produk kecantikan tersendiri.
Djoko Widyarto mengkhawatirkan hal ini justru dapat menyesatkan masyarakat. Terutama dengan informasi yang kredibilitasnya belum bisa dipercaya.
Untuk dapat menyampaikan informasi terkait kesehatan hingga kecantikan, diperlukan sumber terpercaya mulai dari hasil penelitian sampai data yang di bidang ilmiah.
Hal tersebut agar tidak merugikan masyarakat karena ketidaktahuan akibat pemberitahuan yang tidak sesuai fakta.
“Kami profesi ini sangat concern dengan masyarakat jangan sampai masyarakat kita dirugikan karena ketidaktahuan kalau pemberitahuannya tidak sesuai dengan fakta. Itu tidak benar dan tidak boleh,” ujar Djoko.