WN Rusia Di Bali Dideportasi Karena Enggan Bayar Perawatan RS Sebesar Rp33 Juta
HAIJAKARTA.ID – Seorang WN Rusia di Bali berinisial DP (41) dideportasi untuk kembali ke kampung halamannya pada Kamis (21/11/2024).
Ini terjadi karena DP dianggap telah mengganggu ketertiban yang ada di Bali. DP diketahui tak mau membayar tagihan perawatan selama di Rumah Sakit.
Kronologi WN Rusia Di Bali Dideportasi
DP diketahui telah melakukan perawatan selama satu bulan sejak 8 Oktober hingga 8 November 2024 di RS Prof IGNG Ngoerah Denpasar sebesar Rp33 juta.
“Dia menjalani perawatan karena didiagnosis ada gangguan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif yang terkait dengan trauma atau cedera fisik,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (23/11).
Diketahui kalau DP tercatat masuk Bali pada 4 Juli 2023 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 September 2023.
Selama dirinya di Bali dia tinggal sementara di hotel bintang tiga di kawasan Kuta dan menjelajahi seluruh wilayah Bali.
Pada saat 8 Oktober dia dilarikan ke rumah sakit karena penyakit yang dideritanya kambuh.
Namun setelah dinyatakan sehat, DP malah tidak mau melunasi tagihan perawatannya tersebut.
WN Rusia Akhirnya Dideportasi
DP akhirnya ditangkap dan dideportasi Imigrasi karena tak membayar tagihan rumah sakit.
Bahkan DP sudah overstay selama setahun. DP didaftarkan masuk dalam daftar penangkalan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Hingga akhirnya dirinya harus patuh kalau dideportasi dari Indonesia.