sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban di salah satu TPS wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Langkah ini diambil setelah ditemukan 19 surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3.

Diketahui paslon nomer 3 adalah Pramono Anung-Rano Karno, dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPPS Jakarta Timur Diberhentikan Usai Coblos Surat Suara

Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan bahwa Ketua KPPS menyuruh petugas ketertiban untuk mencoblos surat suara tersebut.

Sebanyak 18 surat suara tercoblos ditemukan belum masuk kotak suara, sementara satu sudah terhitung.

“Per hari ini, kedua petugas tersebut telah diberhentikan dan dipastikan tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu di masa mendatang,” ujar Rio pada Kamis (28/11).

Potensi Pelanggaran Pidana

Rio menambahkan bahwa peristiwa ini telah masuk kategori pelanggaran kode etik dan berpotensi pidana.

Kasus ini telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut.

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Meski demikian, Rio menyatakan pihaknya yakin kejadian ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, KPU Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

“Kami sudah mempelajari kejadian ini, dan sejauh ini, kami meyakini tidak ada unsur yang mengharuskan PSU dilakukan,” jelas Rio.

Dalam video yang viral, seorang petugas Bawaslu terlihat memeriksa 18 surat suara yang tercoblos dan mencatat temuannya.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan telah menerima laporan awal dari KPU Jakarta Timur dan masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

“Kami terus memonitor perkembangan dan akan bertindak sesuai regulasi setelah rekomendasi diterima,” ujar Wahyu.