sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota kepolisian yang diduga membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilakukan menyusul peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (1/12/2024), di mana Nikson menggunakan tabung gas tiga kilogram sebagai alat untuk menghabisi nyawa ibunya.

“Masih dalam proses, belum keluar hasilnya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, Selasa (3/12/2024).

Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada Nikson jika terbukti melanggar aturan etik kepolisian.

Kronologi Kejadian Pria Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas di Bogor

Peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban di kawasan Cileungsi, Bogor.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban tengah melayani pembeli.

Secara tiba-tiba, Nikson mendatangi ibunya dari arah belakang dan mendorongnya hingga jatuh tersungkur ke lantai.

“Pelaku mengambil tabung gas yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Wahyu.

Aksi tersebut sempat disaksikan oleh seorang pembeli yang berada di lokasi.

Namun, pembeli tersebut tidak berani melerai dan memilih melarikan diri untuk meminta bantuan warga sekitar.

Setelah mendapat laporan dari warga, polisi dan petugas medis langsung menuju lokasi.

Korban sempat dibawa ke RS Kenari, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Sementara itu, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Motif Pria yang Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas di Bogor Belum Terungkap

Hingga kini, motif di balik tindakan keji Nikson terhadap ibunya masih dalam penyelidikan.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang insiden ini.

Nikson diduga mengalami tekanan atau permasalahan pribadi, namun penyebab pastinya akan diselidiki lebih lanjut.

Selain pemeriksaan etik, proses hukum terhadap Nikson juga terus berjalan. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Kombes Pol Bambang Satriawan memastikan bahwa tindakan tegas akan diberikan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Pemerintah dan lembaga kepolisian diharapkan mampu menangani kasus ini dengan adil, sekaligus mengevaluasi sistem pembinaan anggota untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.