Kebijakan WFH saat Banjir, Pemprov DKI Jakarta Fokus pada Puncak Cuaca Ekstrem 15 Desember 2024
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau perusahaan agar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini ditujukan khusus untuk karyawan yang sedang bekerja saat itu.
Jika terjadi bencana banjir pada hari kerja, pemerintah akan memberikan edaran guna memfokuskan keselamatan dan keamanan para pekerja.
Kebijakan WFH saat Banjir bagi Karyawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja terkait aturan kerja saat banjir.
“Dilihat dulu kalau memang banjir, nanti kebijakannya akan dikeluarkan melalui surat edaran. Sehingga nanti bisa disebarkan di kantor-kantor agar lebih jelas dan tersampaikan baik kepada pihak pengusaha maupun karyawan,” ujar Hari.
Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jabodetabek
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.
Pada puncak cuaca ekstrem, yang diperkirakan terjadi pada 15 Desember mendatang, curah hujan di Jabodetabek diperkirakan bisa mencapai 100 mm.
Tingginya curah hujan ini menimbulkan potensi banjir yang perlu diantisipasi oleh seluruh pihak.
Operasi Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Banjir
Sebagai upaya mitigasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan operasi modifikasi cuaca.
Operasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 7-8 Desember 2024 dinyatakan mampu mengurangi curah hujan di Jakarta secara signifikan.
Pemprov DKI kembali akan melakukan operasi serupa pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan di wilayah Jabodetabek.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi banjir yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Pentingnya Kolaborasi dan Kesiapsiagaan
Dengan kebijakan WFH yang akan diterapkan selama kondisi darurat banjir, diharapkan masyarakat, khususnya pekerja di Jakarta, dapat merasa lebih aman dan terhindar dari risiko banjir.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini dari BMKG dan BPBD sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem.
Pemprov DKI Jakarta terus menegaskan komitmennya untuk melindungi warganya melalui berbagai langkah antisipasi dan mitigasi bencana.