sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penggeledahan berlangsung pada Senin (15/12) malam di tiga ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir pada Selasa (16/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Memang benar, KPK menggeledah tiga ruangan di Kantor BI,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

KPK Geledah 3 Ruangan di Kantor Bank Indonesia

KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan di Kantor Pusat BI tersebut. Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.

“Ya, benar. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa informasi lanjutan terkait penggeledahan itu akan disampaikan pada konferensi pers catatan akhir tahun yang digelar sore ini.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Sebelumnya, KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Namun, sebagian dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Permasalahannya muncul ketika dana CSR tidak dialokasikan sesuai peruntukan. Misalnya, jika total dana CSR adalah 100, hanya 50 yang digunakan, sementara sisanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya pada Rabu (18/9) lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik. Pengumuman identitas tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses penangkapan atau penahanan yang dilakukan KPK.

Bank Indonesia Hormati Proses Hukum

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan tim KPK ke Kantor Pusat BI pada Senin lalu. Ia menegaskan bahwa kedatangan KPK tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia.

“Bank Indonesia menerima kedatangan tim KPK di Kantor Pusat BI Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Ramdan menyatakan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

“Bank Indonesia menghormati serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif,” tegasnya.

KPK saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap secara detail modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini diharapkan dapat disampaikan dalam waktu dekat melalui konferensi pers resmi KPK.