sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Pada Termin 3 bulan Oktober-Desember 2024 , bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan kepada para pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.

PIP sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung Wajib Belajar 12 Tahun, sehingga para siswa dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.

Dana bantuan ini diharapkan mampu digunakan oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli seragam, buku, alat tulis, dan keperluan penunjang lainnya.

Besaran Dana Bantuan PIP

Bantuan yang diberikan melalui PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berdasarkan aturan Kemendikbud, berikut besaran bantuan yang diterima per siswa per tahun:

  • Sekolah Dasar (SD)/Program Paket A:
    • Kelas 6: Rp 225.000
    • Kelas 1-5: Rp 450.000
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Program Paket B:
    • Kelas 7-9: Rp 375.000
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Program Paket C:
    • Kelas 10-11: Rp 1.000.000
    • Kelas 12: Rp 500.000
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun:
    • Kelas 10-12: Rp 1.000.000
    • Kelas 13: Rp 500.000

Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima yang sebelumnya telah diverifikasi. Para siswa atau orang tua yang anaknya telah terdaftar sebagai penerima PIP dapat mengecek pencairan dana melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Cara Cek Status Penerima Bansos PIP

Untuk memastikan apakah dana PIP sudah cair atau belum, orang tua atau siswa bisa melakukan pengecekan dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan PIP, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam proses.

Selain melalui situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi PIP Kemdikbud yang tersedia di Play Store untuk memudahkan akses dari perangkat seluler.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PIP

Agar dapat menerima bantuan PIP, para siswa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud.
  • Merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk dalam kategori siswa yang berhak menerima PIP berdasarkan usulan dari sekolah.
  • Siswa dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang belum memiliki KIP, sekolah dapat mengajukan nama-nama siswa yang layak mendapatkan bantuan ini melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Manfaat Lain dari Bansos PIP

Selain memberikan bantuan berupa dana tunai untuk kebutuhan pendidikan, PIP juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah.

Bantuan ini secara signifikan membantu meringankan beban ekonomi keluarga sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa memikirkan biaya sekolah.

PIP juga menjadi alat penting dalam mengurangi angka putus sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah menunjukkan keberhasilan dalam membantu banyak siswa, terutama di daerah-daerah terpencil yang akses pendidikannya terbatas.