sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai kriteria penerima dan cara cek bansos PBI JK 2024.

Program Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yakni melalui program PBI JK.

Apa itu PBI JK?

Bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Bansos PBI JK ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah atau kurang mampu, agar mereka bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Program ini juga merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengutamakan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui PBI JK, pemerintah akan menanggung seluruh biaya iuran BPJS Kesehatan, sehingga peserta program tidak perlu membayar iuran bulanan

Untuk dapat menikmati manfaat dari program ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, Kemensos juga telah menetapkan sejumlah kriteria untuk penerima bansos ini. Berikut adalah rincian lengkapnya.

Berikut adalah informasi lengkap terkait kriteria penerima, cara daftar, dan cara pencairannya.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK

  • Masyarakat dengan penghasilan rendah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif atau valid.
  • Bukan peserta BPJS Mandiri.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Alur Daftar Bansos PBI JK

  • Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei untuk mendata calon penerima bansos PBI JK, guna mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan.
  • Setelah itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diperoleh dari BPS untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
  • Selanjutnya, Kemensos akan melakukan integrasi data dengan NIK untuk menghindari duplikasi data.
  • Setelah data selesai diverifikasi, calon penerima akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK di BPJS Kesehatan.
  • Peserta yang terdaftar akan menerima pemberitahuan mengenai status mereka sebagai penerima bansos.

Cara Pencairan Bansos PBI JK

Pencairan atau cek penerima bansos PBI JK ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yakni melalui situs Cek Bansos Kemensos.

Adapun langkah dan tata caranya sebagai berikut:

  • Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
  •  Masukkan data pribadi mencakup NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan data diri lainnya sesuai kolom yang diminta.
  • Pilih “Jenis Bantuan Sosial” lalu klik “Bansos PBI”.
  • Masukkan data yang diperlukan, lalu klik “Cari” atau “Cek Status”.
  • Secara otomatis sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bansos PBI JK serta apakah dana-nya sudah tersedia untuk dicairkan atau belum.
  • Jika sudah tersedia, periksa lokasi pencairan.
  • Ikuti arahan berikutnya.

Itulah ketentuan perihal cara cek Bansos PBI JK 2024 yang cair di bulan Desember.