sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ada beberapa ketentuan yang wajib dipahami termasuk cara ganti STNK dan BPKB saat pindah alamat rumah.

Pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat pindah alamat rumah.

Informasi ini memicu berbagai tanggapan dari warganet, yang mempertanyakan kebenaran aturan tersebut.

Aturan Terkait Cara Ganti STNK dan BPKB Saat Pindah Alamat

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian, memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan memang diwajibkan untuk mengganti STNK apabila pindah alamat rumah. Namun, untuk BPKB, hanya dilakukan perubahan identitas pada buku tersebut.

“Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Kompol Ris, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 57 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa perubahan data STNK karena perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan baik di dalam maupun di luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).

Wilayah Regident dan Kode Pelat Nomor

Wilayah regident ditandai dengan kode huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan. Jika pemilik kendaraan pindah alamat rumah dalam wilayah regident, maka prosedur yang harus dipenuhi adalah:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP jika diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan

Tanda bukti pendaftaran BPKB

Jika pindah alamat rumah ke luar wilayah regident, tambahan persyaratan meliputi:

Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP bagi WNI atau surat keterangan tempat tinggal bagi WNA

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha

Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mutasi kendaraan bermotor keluar wilayah regident

Biaya PNBP dan Ketentuan Lain

Kompol Ris juga menjelaskan bahwa penggantian STNK karena pindah alamat rumah dikenakan biaya PNBP.

Berikut rinciannya:

1. STNK

  • Kendaraan roda dua: Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 200.000

2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 100.000

Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan jika masa berlakunya sudah jatuh tempo.

Selain itu, untuk transaksi mutasi, pemilik kendaraan disarankan memastikan kecukupan dokumen dan kondisi kendaraan sebelum mengurus proses administrasi.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan alamat pemilik, sehingga memudahkan administrasi dan pelayanan di kemudian hari.

Pemilik kendaraan diimbau untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku guna menghindari kendala dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.