sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program PIP 2024 kapan cair untuk termin ketiga tahun 2024 yang sudah sangat dinantikan oleh siswa sekolah.

Program PIP ini dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Pencairan PIP ini terbagi menjadi tugas tahapan dalam setahun, kini pencairan PIP telah memasuki tahap terakhir.

Pertanyaan yang sudah banyak dicari oleh penerima adalah kapan pencairan PIP ini akan diterima oleh masing-masing siswa penerima.

PIP 2024 Kapan Cair

Berdasarkan laman resmi Kemdikbud, pencairan dana PIP tahap 3 sudah berjalan sejak Oktober-Desember 2024.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan siswa yang telah menerima bantuan tahap 1 dan 2.

Jadwal pencairan PIP disesuaikan aturan masing-masing sekolah untuk memastikan kelancaran proses distribusinya.

Bantuan ini diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga program pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C.

Nantinya, besaran bantuannya pun bervariasi disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Syarat Pendaftaran PIP 2024

Untuk mendapatkan dana bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria khusus, di antaranya sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar sebagai keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim/piatu atau siswa yang tinggal di panti asuhan.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan.
  • Siswa dengan gangguan fisik.
  • Siswa dari keluarga besar.
  • Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, B, atau C.

Besaran Nominal Bansos PIP 2024

Selanjutnya, siswa akan terdaftar sebagai penerima PIP dan berhak menerima bantuan selama menempuh pendidikan.

1. Tingkat SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun.
  • Kelas VI: Rp225.000.

2. Tingkat SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun.
  • Kelas IX: Rp375.000.

3. Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000.

Cara Cek Status Penerima PIP

Ikuti langkah berikut untuk memastikan siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tahap 3:

  • Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
  • Selanjutnya, masukkan data siswa, seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan dana.