sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sembilan anggotanya akibat pelanggaran berat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menyebutkan keputusan ini diambil setelah para anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Rincian Pelanggaran Anggota Polres Metro Jakarta Barat yang Dipecat

Kombes Teuku Arsya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.

“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/1/2025).

Sembilan anggota yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah hukum tersebut.

Daftar Nama Anggota yang Diberhentikan

Berikut adalah rincian nama anggota Polri yang diberhentikan beserta pelanggarannya:

1. Bripka Novianto

Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah

Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.

2. Brigadir Febryanda

Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk

Pelanggaran: Perzinaan.

3. Moh. Junaedi

Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.

4. Aipda Imrananto

Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk

Pelanggaran: Perzinaan.

5. Brigadir Yopi Sanjaya

Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.

6. Brigadir Rizky Katma Baskara

Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan

Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.

7. Briptu Made Ari Murtika

Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda

Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah

Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

9. Bripda Imam Rismawan

Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

Pelanggaran: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.

Komitmen Penegakan Disiplin

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan kedisiplinan di tubuh Polri. “Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan efek jera kepada personel lainnya,” ujar Kombes Teuku Arsya.

Diharapkan, langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi kode etik dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.