sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Bagi Anda yang ingin merencanakan menikah atau yang telah baru saja menikah, inilah cara mengurus Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah.

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

KK memainkan peran vital dalam berbagai aspek kehidupan.

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita mengakses layanan publik.

Digitalisasi yang semakin meluas memberikan masyarakat kemudahan untuk mengurus dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga tanpa harus menghabiskan banyak waktu.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan layanan administrasi yang lebih efisien dan ramah pengguna.

Dengan beragam opsi yang tersedia, kini mengurus KK menjadi lebih fleksibel, baik secara online maupun offline.

Prosedur yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern ini mencakup langkah-langkah yang jelas dan persyaratan yang mudah diakses.

Mari simak lebih lanjut bagaimana cara mengurus KK dengan cepat dan efisien.

Cara Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah

  • Fotokopi KK dari orang tua masing-masing pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika tersedia).
  • Surat pengantar dari RT dan RW.

Adapun syarat lain untuk menambah anggota yaitu:

Memperbarui KK untuk Menambah Anggota

  1. KK lama atau fotokopi KK yang dilegalisir.
  2. Surat pengantar dari RT/RW.
  3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  4. Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga baru.

Memperbarui KK untuk Anggota Keluarga Berkurang

  • KK lama.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

Anggota Keluarga Menumpang KK

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk pendatang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang akan ditumpangi.
  • Dokumen tambahan seperti paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga 2025

Cara Membuat KK Secara Offline

  • Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
  • Lengkapi formulir permohonan yang disediakan.
  • Serahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan (misalnya, untuk pasangan baru menikah atau penambahan anggota).
  • Tunggu proses verifikasi oleh petugas.
  • Ambil KK baru setelah selesai dicetak.

Cara Membuat KK Secara Online

1. Melalui Situs Kemendagri

  • Akses situs layanan online di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Buat akun dengan memasukkan data diri.
  • Login dan pilih layanan pembuatan KK.
  • Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu notifikasi melalui email atau SMS saat KK sudah diterbitkan.

2. Melalui Situs Disdukcapil Daerah

  • Kunjungi situs resmi Disdukcapil sesuai domisili.
  • Pilih menu pengurusan dokumen secara online.
  • Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil melalui email atau SMS.
  • Cetak dokumen KK secara mandiri atau ambil di kantor Disdukcapil.

3. Melalui Aplikasi Pendukung Layanan Disdukcapil

  • Setiap daerah memiliki aplikasi khusus, seperti:
  • Pemuda Bandung: Unggah dokumen dan cetak KK melalui aplikasi Pemuda.
  • Alpukat Betawi Jakarta: Gunakan aplikasi untuk pengurusan dan jadwal pengambilan KK.
  • Si D’Nok Semarang: Lengkapi data melalui aplikasi, lalu cetak KK setelah notifikasi diterima.

Cetak Mandiri dengan QR Code

Disdukcapil kini mempermudah pencetakan KK dengan fitur tanda tangan elektronik dan QR code:

  • File PDF KK akan dikirim melalui email atau SMS.
  • Gunakan PIN untuk membuka dokumen.
  • Cetak KK menggunakan printer pribadi atau layanan percetakan.

Dengan berbagai opsi ini, membuat Kartu Keluarga kini semakin mudah dan fleksibel, baik secara offline maupun online. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar!