sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali mengguncang publik.

Korban diketahui adalah seorang perempuan berinisial UK (29) yang ditemukan tewas mengenaskan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, disimpan dalam koper merah yang tertutup rapat.

Kejadian tragis ini segera menarik perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial RTH alias Antok (32) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Antok, yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan korban, mengakui perbuatannya setelah bukti-bukti kuat mengarah padanya.

5 Fakta Kasus Mutilasi Wanita dalam Koper Merah di Ngawi

Adapun 5 fakta yang dapat diungkap dalam kasus ini adalah:

1. Mayat Tanpa Kepala Ditemukan dalam Koper Merah

Jasad perempuan berinisial UK (29) ditemukan dalam kondisi tak utuh di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1).

Mayat tersebut disimpan dalam koper merah tertutup dan terbungkus seperti paket.

2. Pelaku adalah Kekasih Korban

Pelaku, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), adalah teman dekat korban yang mengaku sebagai suami sirinya kepada tetangga indekos korban. Polisi menemukan bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Antok diketahui memiliki posisi sebagai ketua ranting perguruan pencak silat di Tulungagung dan aktif dalam salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

3. Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap tiga motif di balik pembunuhan ini:

  • Cemburu: Pelaku cemburu setelah mengetahui korban memasukkan pria lain ke kamar kos.
  • Permintaan Uang: Korban sering meminta uang, termasuk Rp1 juta yang telah disiapkan pelaku sebelum pertemuan di hotel.
  • Penghinaan: Korban diduga menghina anak pelaku, bahkan mendoakan hal buruk terhadap anaknya.

4. Pembunuhan Terjadi di Hotel Kediri

Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku dan korban bertemu di hotel di Kediri pada Minggu (19/1) malam.

Setelah pertengkaran, pelaku mencekik korban hingga meninggal. Kepala korban sempat membentur lantai sebelum meninggal dunia.

5. Proses Mutilasi dan Pembuangan Jasad

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menghubungi saudaranya untuk membawa koper merah dan beberapa alat lain, termasuk pisau yang dibeli di minimarket.

Karena tubuh korban tidak muat dalam koper, pelaku memotong tubuhnya menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh tersebut kemudian direncanakan untuk dibuang di lokasi berbeda.

Ancaman Hukuman Penjara

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini mencerminkan kejahatan yang tidak hanya kejam, tetapi juga terencana.