sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar dan sah digunakan di jalan raya.

Namun, jika STNK hilang maka perlu segera mengurusnya agar kendaraan tetap bisa digunakan dan terhindar dari masalah hukum.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang, syarat dokumen yang diperlukan, serta cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB.

Cara Mengurus STNK Hilang

Jika STNK hilang, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus penggantian STNK yang hilang:

1. Laporkan Kehilangan ke Polisi

Langkah pertama adalah melapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).

Kunjungi kantor polisi terdekat dari tempat STNK hilang dan mengisi formulir laporan kehilangan. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai syarat saat mengurus STNK hilang di kantor Samsat.

2. Siapkan Dokumen Yang Diperlukan

Setelah mendapatkan STPLK dari polisi, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang di kantor Samsat.

Dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut meliputi KTP, BPKB, dan STPLK.

3. Kunjungi Kantor Samsat

Selanjutnya, kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat terdaftar pada kendaraan yang tertera.

Di kantor Samsat, nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian STNK hilang dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.

4. Verifikasi Data Kendaraan

Pihak Samsat akan memverifikasi data kendaraan, termasuk nomor polisi dan data pemilik kendaraan.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda ajukan penggantian STNK-nya sesuai dengan data yang ada di sistem Samsat.

5. Bayar Biaya Administrasi

Setelah data diverifikasi, maka akan diminta untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya ini mencakup penggantian STNK, serta biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi.

6. Tunggu Proses Pembuatan STNK Baru

Setelah pembayaran selesai, selanjutnya hanya tinggal menunggu proses pembuatan STNK baru.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa bervariasi, biasanya sekitar beberapa hari kerja. Setelah selesai, bisa langsung ambil STNK baru di kantor Samsat.

Syarat Dokumen Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus STNK hilang, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pengurusannya berjalan lancar. Berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan:

  • KTP Asli dan Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas pemilik kendaraan.
  • BPKB Asli dan Fotokopi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
  • STPLK (Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan).
  • Formulir Permohonan Penggantian STNK.
  • Bawa kendaraan yang terdaftar.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB

Jika kehilangan STNK namun tidak memiliki BPKB maka masih dapat mengurus penggantian STNK dengan cara berikut ini.

  • Lapor Kehilangan ke Polisi
  • Kunjungi Kantor Samsat dengan surat kuasa dari pihak lembaga pembiayaan atau leasing untuk memberikan surat kuasa atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik kendaraan.
  • Siapkan dokumen alternatif lainnya, seperti KTP, STPLK, dan surat kuasa dari leasing atau pihak yang mengalihkan hak kepemilikan kendaraan.
  • Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan STNK baru akan dilakukan.
  • Setelah semua verifikasi selesai, selanjutnya melakukan pembayaran biaya administrasi.
  • Setelah pembayaran dilakukan, tinggal menunggu proses pembuatan dan pengambilan STNK baru.

Itulah tadi cara mengurus STNK hilang yang mudah untuk dilakukan bahkan jika tanpa BPKB kendaraan.