sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia melalui kebijakan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Skema pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan sistem transfer langsung ke rekening guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 akan dipercepat pencairannya.

Percepatan ini bertujuan untuk membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni cair lebih awal di bulan Maret, bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR).

Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Adanya keputusan PTG yang dipercepat ini merupakan bagian dari reformasi pengelolaan tunjangan guru yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Dengan sistem baru ini, semua guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan secara serentak dan tanpa keterlambatan.

Data yang valid akan memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa kesejahteraan para guru harus dipenuhi dengan memberikan tunjangan tepat waktu.

Pemerintah memastikan pembayaran gaji guru, baik ASN maupun non-AS dan Tunjangan Hari Raya akan cair sepuluh hari sebelum Idul Fitri, yaitu diperkirakan pada 20-21 Maret 2025.

Kriteria Guru Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG ini hanya diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Guru yang menerima TPG harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.

Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Memiliki sertifikasi guru
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Aktif mengajar
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
  • Memiliki rekening bank aktif

Selain itu, guru juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti:

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  • Terdaftar dalam Dapodik
  • Memperbaharui data melalui Dapodik
  • Memenuhi persyaratan masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalan
  • Diusulkan oleh Dinas pendidikan sebagai penerima insentif

Besaran TPG

Info PPG Kemdikdasmen yang perlu anda ketahui sebagai guru di sekolah yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden RI & Bapak Mendikdasmen. Untuk PPG Piloting 1 – 2 – 3 Tahun 2024, semuanya akan menerima TPG pada akhir bulan Maret 2025 sebelum lebaran.

Besaran TPG yg diterima Rp2.000.000 per bulan bagi Non ASN (Guru Swasta termasuk) potong Pajak 5%.

Sehingga total nominal bersih yang akan diterima ke rekening guru adalah sebesar Rp5.700.000.

Untuk penerima baru Tidak perlu ke Bank buat rekening khusus nanti akan dibuatkan rekening oleh Kemdikdasmen (Puslabdik/Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Guru hanya perlu datang ke Bank membawa beberapa berkas untuk mengambil buku tabungan dan ATM yang sudah dibuatkan.

Alur Pencairan TPG

Untuk pencairan TPG sudah memiliki alur tersendiri yaitu sebagai berikut ini:

  • Data Guru (Dapodik).
  • Sinkronisasi dengan Aplikasi Sistem Manajemen Tunjangan (SIMTUN) di Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi setelah Sinkron kemudian Operator Dinas mengusulkan data Guru melalui Aplikasi SIMTUN.
  • Ditjen GTK & PG melakukan sinkronisasi data Guru.
  • Puslabdik melakukan verifikasi dan validasi.
  • Puslabdik menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
  • Puslabdik melakukan penyaluran TPG ke rekening Guru.
  • Guru menerima tunjangan profesi guru.

Demikianlah informasi tentang peraturan terbaru terkait dengan Tunjangan Profesi Guru yang pencairannya akan maju lebih awal.