sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas aksesibilitas layanan dengan menghadirkan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang strategis di Jakarta pada hari Sabtu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalani proses administrasi kendaraan bermotor.

Pengumuman mengenai layanan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, yang merupakan platform yang efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas.

Informasi yang jelas dan mudah diakses diharapkan dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dalam layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya menegaskan persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh calon pemohon, termasuk KTP asli, SIM asli beserta fotokopi, serta melengkapi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.

Kejelasan persyaratan ini membantu memudahkan masyarakat dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi layanan.

Selain itu, kebijakan untuk hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku memberikan fokus pada kebutuhan mendesak dan mengurangi kemacetan layanan.

Polda Metro Jaya juga memberikan arahan yang jelas bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, yaitu untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot.

Dengan biaya perpanjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan layanan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Jakarta, serta mendorong kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku secara hukum.