Seorang Pria jadi Korban Pemerasan Saat Open BO di Tanjung Priok, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

HAIJAKARTA. ID – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus kencan online (open BO) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Empat pelaku, terdiri dari tiga pria berinisial S (38), AA (32), DS (30), dan seorang wanita berinisial FDP (29), ditangkap pada Senin (3/3/2025) malam di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok.
Kronologi Seorang Pria jadi Korban Pemerasan Saat Open BO di Tanjung Priok
Berdasarkan video unggahan @jakut.info, kasus ini bermula ketika korban, seorang pria berinisial RPS (37), berkenalan dengan FDP melalui aplikasi kencan online pada Kamis (27/2/2025).
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kamar indekos di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat pertemuan berlangsung, tiba-tiba tiga pria masuk ke dalam kamar, salah satunya mengaku sebagai suami FDP. Mereka menuduh RPS berselingkuh dengan istri salah satu pelaku.
Dengan ancaman pisau, para pelaku merampas ponsel korban dan memaksa RPS memberikan kata sandi atau PIN mobile banking.
Selain itu, mereka mengancam akan menelanjangi korban jika tidak menuruti permintaan mereka.
Karena ketakutan, RPS menyerahkan ponselnya, dan para pelaku menguras uang yang ada di rekeningnya serta mentransfernya ke akun judi online milik mereka. Setelah itu, korban diusir dari kamar indekos.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Tanjung Priok.
Barang bukti berupa ponsel milik korban dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pemerasan turut diamankan.
Modus Operandi dan Jerat Hukum
Modus operandi pemerasan dengan berpura-pura menawarkan jasa kencan online semakin marak terjadi.
Pelaku biasanya memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak korban, kemudian melakukan pemerasan dengan berbagai ancaman.
Tindakan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama saat menggunakan aplikasi kencan online.
Kasus-kasus pemerasan dengan modus serupa telah beberapa kali terjadi, sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian sangat diperlukan untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.