sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat Indonesia, khusunya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih menanti kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 jelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah memberikan sinyal bahwa THR ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Namun, hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur detail pencairan THR tersebut belum diterbitkan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Presiden Prabowo sedang dalam proses menyelesaikan Perpres tersebut.

“Bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan THR cair 100 persen tahun ini, Sri Mulyani hanya menjawab singkat, “Segera, insyaallah.”

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2025, meningkat dari Rp48,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pencairan THR akan dipercepat, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan percepatan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Prediksi Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Dengan memperhitungkan hari libur nasional Hari Raya Nyepi pada akhir Maret, prediksi pencairan THR pensiunan PNS 2025 jatuh pada Jumat, 21 Maret 2025.

Namun, kepastian tanggal tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Besaran THR Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI dan Polri memiliki nominal berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.

Pada 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%.

Maka dari itu, besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan menyesuaikan dengan yang berlaku mulai tahun lalu. Simak daftarnya berikut ini:

THR Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

THR Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Demikian informasi terkait pencairan THR Pensiunan PNS beserta besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!