sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Undang-undang tersebut memberikan wewenang khusus kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, terutama dalam hal perhubungan, yang diatur secara rinci dalam BAB IV mengenai Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.

Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan”. dikutip dari bunyi Pasal 24 Ayat (2) huruf g.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, dengan fokus pada pengurangan jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta dan peningkatan layanan transportasi umum bagi warga.

Namun, penerapan aturan ini memerlukan langkah konkret dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk memastikan implementasinya tepat sasaran dan tidak berdampak negatif pada sektor-sektor lainnya.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan harus mencapai keseimbangan antara menciptakan lingkungan yang baik dan menghindari potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya salah satu pertimbangan penting adalah dampak terhadap PAD, dimana pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor utama.

Ismail menyatakan bahwa pembatasan kendaraan akan berdampak langsung pada PAD tersebut.

Namun, ia juga menyoroti opsi lain, seperti pembatasan usia kendaraan, yang juga dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beredar dan emisi kendaraan.

“Sebenarnya opsi lainnya selain pembatasan jumlah kendaraan, bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” tuturnya.

Meskipun demikian, Ismail tetap terbuka terhadap kemungkinan langkah-langkah lain yang akan diambil oleh pemerintah pusat.

Tujuan utama dari pembatasan kendaraan adalah untuk mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta, sehingga ia mendukung upaya untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara yang terbaik dan paling efektif.