sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali diperluas cakupannya di wilayah DKI Jakarta.

Berikut ini adalah daftar lokasi kamera ETLE 2025 di Jakarta yang telah ditetapkan.

Dengan teknologi berbasis kamera digital, sistem ini mampu secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu keterlibatan langsung petugas di lapangan.

Kamera ETLE difungsikan untuk mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, serta pelanggaran sistem ganjil-genap.

“Teknologi ini ditujukan untuk menumbuhkan budaya disiplin berkendara serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” kata seorang perwakilan Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, data yang direkam kamera ETLE juga membantu otoritas dalam merancang kebijakan transportasi berbasis data yang lebih objektif dan transparan.

Daftar Lokasi Kamera ETLE 2025 di Jakarta

Jakarta Pusat

  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Merdeka Barat

Jakarta Selatan

  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW (koridor MRT & TransJakarta)

Jakarta Barat

  1. Simpang Tomang
  2. Simpang Slipi (Jalan S. Parman menuju Jalan Gatot Subroto)
  3. Simpang Grogol
  4. Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka

Jakarta Utara

  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

Lokasi Tambahan

  • JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  • JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  • Flyover Thamrin ke Sudirman

Jenis Pelanggaran yang Bisa Tertangkap Kamera ETLE

Sistem ETLE tahun 2025 telah ditingkatkan untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, di antaranya:

  • Menerobos lampu lalu lintas
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Melanggar marka jalan
  • Melanggar kebijakan ganjil-genap
  • Tidak memakai helm
  • Berkendara melawan arus

Dari Kamera ke Surat Konfirmasi

Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses oleh sistem back office dan dikirimkan dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data Samsat.

Klarifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE, Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, atau gerai ETLE yang tersedia di masing-masing wilayah.

Akses Informasi Lokasi Kamera ETLE Secara Online

Masyarakat dapat memantau perkembangan Lokasi Kamera ETLE 2025 di Jakarta melalui situs resmi Polda Metro Jaya atau menggunakan aplikasi ETLE Mobile dan NTMC Polri yang telah tersedia secara gratis.