Bandar Narkoba di Jakarta Utara Tertangkap, Sabu Disimpan dalam Tas Ransel

HAIJAKARTA.ID – Seorang bandar narkoba di Jakarta Utara berinisial SR (37) berhasil ditangkap aparat Polsek Cilincing usai kedapatan menyimpan 492,1 gram sabu di dalam tas ransel miliknya.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos SR yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pada saat penggeledahan, sabu kami temukan di dalam tas milik pelaku di kamar kos,” ujar Bobi dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Kamis (19/6/2025).
Bandar Narkoba di Jakarta Utara Tertangkap
Penangkapan bandar narkoba di Jakarta Utara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok.
Laporan tersebut bukan hanya sekali diterima oleh pihak kepolisian.
“Sudah beberapa kali kami terima informasi soal transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan bahwa SR tinggal di sebuah kos di kawasan Lokasari,” jelas AKP Bobi.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap SR di lokasi tersebut, disertai barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya.
Modus Kejahatan Pelaku Bandar Narkoba
Menurut pengakuan pelaku, SR tak hanya menjual, tetapi juga mengantarkan sabu langsung ke pembeli.
Ia menjual narkoba tersebut dalam bentuk paket kecil-kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening berbagai ukuran.
“Dia ini sekaligus kurir. Barang dibungkus sendiri dan diserahkan langsung ke pembeli,” ungkap Bobi.
Tak hanya itu, dari pengakuan SR, ia telah menjalankan bisnis narkoba ini selama 1,5 bulan terakhir. Mirisnya, SR juga diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama sebelumnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
Enam bungkus besar sabu dalam plastik klip bening
- Satu timbangan digital
- Satu unit motor Honda Beat warna hijau
- Dua unit handphone
- Plastik klip besar dan kecil
- Dua buah sendok sabu
- Satu ransel hitam
- Satu buah gembok beserta kuncinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.