Pria 32 Tahun Simpan 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Polisi di Jakut
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial VAR (32) terkait kasus peredaran narotika jenis sabu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy. Setelag dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VAR (32),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin, (18/5/2026).
Polisi Temukan Puluhan Kilo Sabu di Apartemen Bekasi
Penangkapan terhadap VAR dilakukan pada Sabtu, (9/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan penembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban dengan berat 2.169 gram.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 29,7 kilogram.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan, alat pemotong, tas, serta telepon genggam milik tersangka.
Diduga Bagian dari Jaringan Narkoba Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaann sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Polisi menduga sabu seberat total 32 kilogram itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara yang terhubung dengan Malaysia.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

