Viral! Pemilik Mobil Calya yang Terobos Gerbang Tol Sudah Berpindah Tangan: Saya Tidak Punya Kontak Pemilik Baru

HAIJAKARTA.ID – Misteri pengemudi Toyota Calya bernomor polisi B 2829 UIL yang menerobos dua gerbang tol di wilayah Depok akhirnya mulai terkuak.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan dan statusnya telah diblokir sejak setahun lalu.
Klarifikasi Pemilik Mobil Calya
Mobil Calya berwarna putih itu sebelumnya tercatat atas nama VT, warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun, saat didatangi oleh pihak kepolisian, VT mengaku sudah menjual mobil tersebut karena tak sanggup membayar cicilan bulanan.
“Sudah lama saya jual. Saya tidak lagi punya kontak dengan pemilik barunya,” ungkap VT, Jumat (20/6/2025).
Mobil Terpantau Sering Digunakan di Wilayah Kramat
Dari keterangan VT, polisi memperoleh informasi bahwa pengemudi baru mobil tersebut sering terlihat di kawasan Kramat. Namun, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, hasilnya nihil.
“Saya minta, kalau memang ada yang kenal, suruh dia datang ke kantor polisi. Suruh bayar dan jelaskan kenapa tidak mau bayar tol,” ucap Kompol Akhmad Jajuli, Kepala Induk PJR Jagorawi.
Meski belum tertangkap, Jajuli menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam pelacakan. Seluruh jajaran PJR dari Merak hingga Cipularang telah diberi instruksi untuk menangkap mobil tersebut jika terlihat di jalan tol.
“Begitu ditemukan, langsung diamankan. Nomor polisi sudah kami sebar ke semua petugas di jalur tol,” ujarnya.
Aksi Menerobos Tol Cisalak dan Cimanggis Viral di Media Sosial
Aksi pelanggaran tersebut pertama kali viral setelah diunggah akun Instagram @otohubdotco.
Dalam video rekaman dashcam, terlihat mobil Calya memepet kendaraan bak terbuka yang berada di depan, lalu menyelinap masuk gerbang Tol Cisalak 1 tanpa membayar.
Perilaku serupa kembali dilakukan saat keluar dari Gerbang Tol Cimanggis 2, di mana mobil itu kembali lolos tanpa transaksi dan langsung melaju kencang.
Kepolisian kini masih memburu pengemudi tersebut yang melanggar aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan tidak sah secara legalitas, karena pelatnya sudah diblokir.