Penting! 12 Daftar Pelanggaran Tilang Kamera ETLE 2025, Terbaru

HAIJAKARTA.ID – Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi senjata utama kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas tanpa kontak langsung.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka, @TMCPoldaMetro, membagikan daftar pelanggaran tilang kamera ETLE yang sedang dipantau secara ketat, baik melalui kamera statis maupun ETLE Mobile.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Daftar Pelanggaran Tilang Kamera ETLE 2025
Berikut ini adalah daftar pelanggaran tilang kamera ETLE yang menjadi target sistem tilang ETLE, sebagaimana diungkap TMC Polda Metro Jaya:
1. Melanggar aturan ganjil-genap
2. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
3. Mengemudi melebihi batas kecepatan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)
7. Tidak menggunakan helm saat naik motor
8. Tidak memakai sabuk keselamatan saat mengemudi mobil
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari dua orang (ETLE Mobile)
11. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai (ETLE Mobile)
12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)
Pelanggaran-pelanggaran tersebut direkam otomatis oleh kamera dan langsung diproses oleh sistem. Surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai data pemilik kendaraan.
Pihak kepolisian mengingatkan agar pengemudi lebih waspada dan disiplin di jalan raya. Dengan sistem ETLE, pelanggar tak lagi bisa menghindar meski tak ada polisi di lokasi.
“Pengawasan kini berbasis teknologi, sehingga siapa pun yang melanggar pasti akan terdeteksi oleh sistem ETLE,” ujar salah satu petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.