Polisi Tetapkan 3 Tersangka Grup Facebook LGBT Cowok Manly Sidoarjo, Member Capai 5.000 Orang Lebih

HAIJAKARTA.ID – Polresta Sidoarjo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait keberadaan grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo yang berisi anggota komunitas LGBT.
Ketiganya yakni AY (22) asal Kertosono, Nganjuk, pemilik akun bernama Vinna Inces; SM (32) warga Jember selaku admin grup; dan RM (22) warga Ngoro, Jombang, yang mengundang AY bergabung. Mereka juga membuat grup serupa di WhatsApp.
Tersangka Grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali unggahan di media sosial Lini Indonesia pada 25 Juli 2025 yang meminta aparat melakukan operasi siber terhadap grup LGBT di Sidoarjo.
“Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan menemukan postingan akun Vinna Inces di grup Cowok Manly Sidoarjo,” ujar Tobing, Senin (11/8/2025).
Penangkapan di Warung Sambel Penyet
Dalam postingan pada 4 Juli 2025, AY alias Vinna Inces menulis narasi berisi “Inpo ngemot lokasi Taman Pasar Wage 081515122052” dan mencantumkan nomor pribadiny
Setelah dilacak, AY ditangkap di warung sambel penyet miliknya yang berlokasi di Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
“Tersangka AY berprofesi sebagai pedagang warung sambel penyet Tiga Putra dan mengakui bahwa dirinya memposting informasi itu di media sosial,” ungkap Tobing.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AY mendapat undangan bergabung dari RM. Dari pengembangan, polisi juga mengamankan SM yang merupakan admin grup tersebut.
“Motif mereka murni karena keinginan pribadi dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis,” tambahnya.
Anggota Grup Capai 5.500 Orang
Polisi menyebut jumlah anggota Cowok Manly Sidoarjo mencapai sekitar 5.500 akun. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pertemuan atau pesta seks dari para anggotanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.