sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah berencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Rencana kenaikan tarif BPJS tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggara Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS secara serentak, tetapi bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Menteria Keuangan Sri Mulyani menilai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

Dijelaskan olehnya skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam nota keuangan.

“Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menkajaga keberlanjutan program,” sambungnya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan penyedia program jaminan bagi masyarakat yang menjamin tiap pesertanya memeroleh manfaat dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk peseta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB), iuran yang harus dibayarkan:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas I: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan

Jenis Penyakit Habiskan Biaya BPJS Kesehatan Paling Banyak

Sementara itu, ada beberapa jenis penyakit dengan biaya tinggi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit katastropik disebut masih menjadi yang paling menyerap anggaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti mengatakan sepanjang 2024 pembiayaan penyakit katastropik mencapai sekitar Rp37 triliun.

Penyakit jantung menjadi beban terbesar dalam biaya tersebut. Kanker menempati posisi kedua sebagai penyakit dengan kasus dan pengeluaran tinggi.

Ada pula kanker hingga gagal ginjal yang menjadi penyakit dengan biaya tertinggi.

Berikut daftar lengkap jenis penyakit dengan biaya tinggi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Jantung: 22.550.047 kasus, pengeluaran Rp19,25 triliun

2. Kanker: 4.240.719 kasus, pengeluaran Rp6,49 triliun

3. Stroke: 3.899.305 kasus, pengeluaran Rp5,82 triliun

4. Gagal ginjal: 1.448.406 kasus, pengeluaran Rp2,76 triliun

5. Haemophilia: 131.639 kasus, pengeluaran Rp1,11 triliun

6. Thalassaemia: 353.226 kasus, pengeluaran Rp794,46 miliar

7. Leukemia: 168.351 kasus, pengeluaran Rp599,91 miliar

8. Sirosis hepatis: 248.373 kasus, pengeluaran Rp463,52 miliar