Cara Bayar Pajak Motor Tahunan via Aplikasi SIGNAL, Lengkap Beserta Cara Perhitungan Nominal Dendanya

HAIJAKARTA.ID – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Bagi semua para pengendara diharapkan untuk memahami bagaimana cara bayar pajak motor tahunan via aplikasi SIGNAL.
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk mengurus kewajiban tahunan mereka.
Proses registrasi, penambahan data kendaraan, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan langsung melalui ponsel.
Bahkan, pengguna bisa memilih metode pembayaran yang sesuai, mulai dari mobile banking, ATM, dompet digital, hingga e-commerce.
Tak hanya itu, aplikasi SIGNAL juga menyediakan fitur pengiriman notice pajak langsung ke rumah, sehingga benar-benar menghadirkan kemudahan di era serba digital.
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan via Aplikasi SIGNAL
Tahap berikutnya adalah proses pembayaran. Inilah langkah-langkah Cara Bayar Pajak Motor Tahunan via Aplikasi SIGNAL:
1. Lakukan Pengesahan atau Pembayaran Pajak
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”
- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul secara otomatis.
- Jika ingin notice pajak (TBPKP) dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat tujuan.
- Alamat pengiriman tidak harus sama dengan alamat di STNK.
- Klik “Lanjut” untuk masuk ke proses pembayaran.
2. Lanjutkan ke Pembayaran
- Klik “Pilih cara pembayaran.”
- Sistem akan menampilkan kode pembayaran, nominal pajak, serta pilihan metode pembayaran seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi. Perlu diperhatikan, kode pembayaran hanya berlaku selama 2 jam.
- Jika lewat batas waktu, kode akan otomatis kedaluwarsa.
Cara Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat
Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan lebih mudah dengan memanfaatkan layanan digital.
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), masyarakat dapat membayar pajak tahunan motor tanpa harus antre di kantor Samsat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar akun di aplikasi SIGNAL. Berikut tahapan lengkapnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store untuk pengguna Android atau di Apple Store bagi pengguna iOS/iPhone.
- Masukkan data pribadi, mulai dari NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, hingga kata sandi. Ulangi kata sandi untuk konfirmasi.
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke e-mail terdaftar.
Dengan langkah ini, akun SIGNAL sudah bisa digunakan untuk menambahkan data kendaraan hingga pembayaran pajak.
Cara Tambah Data Kendaraan di Aplikasi SIGNAL Samsat
Setelah akun aktif, pengguna wajib menambahkan data kendaraan agar bisa melanjutkan proses pembayaran pajak. Caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, misalnya “Milik Sendiri.”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (plat nomor) serta 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut.”
- Setelah kendaraan berhasil didaftarkan, pengguna juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, selama masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak motor tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Rumus Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor
Selain cara pembayaran, masyarakat juga perlu memahami perhitungan denda jika telat membayar pajak.
Berikut rumus lengkap perhitungan denda apabila persentase denda yang ditetapkan sebesar 25 persen:
- Denda (keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan): (PKB x 25 persen) x (jumlah bulan keterlambatan/12).
- Denda (keterlambatan 2 bulan): (PKB x 25 persen) x (2/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 3 bulan): (PKB x 25 persen) x (3/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 6 bulan): (PKB x 25 persen) x (6/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 1 tahun): (PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 2 tahun): (2 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
- Denda (keterlambatan 3 tahun): (3 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ.
Dengan memahami rumus ini, wajib pajak bisa memperkirakan beban biaya tambahan yang harus dibayar jika terlambat melunasi kewajiban pajak motornya.