Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru yang Perlu Diketahui, Cek Fungsinya!

HAIJAKARTA.ID – Setiap warga negara memiliki identitas resmi yang dibedakan berdasarkan usia.
Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah perbedaan KTP pink dan KTP biru.
Meski sama-sama berfungsi sebagai tanda pengenal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi masa berlaku, teknologi, dan tujuan penggunaannya.
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
KTP pink hanya diperuntukkan bagi anak-anak, sedangkan KTP biru diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
KTP pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
Dari sisi teknologi, KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik.
Sementara itu, KTP pink masih berupa kartu sederhana tanpa chip.
Fungsinya pun berbeda, KTP pink lebih sering digunakan untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank.
Sedangkan KTP biru memiliki fungsi lebih luas, mencakup administrasi kependudukan hingga hak politik seperti memilih dalam pemilu.
Syarat Pembuatan KTP Pink
Untuk membuat KTP pink atau Kartu Identitas Anak (KIA), orang tua dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Akta kelahiran anak
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 untuk anak usia 5–17 tahun
Setelah data diverifikasi, kartu akan ditandatangani dan diterbitkan oleh kepala dinas.
KTP pink dapat diambil langsung di kantor Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling yang tersedia di sekolah, rumah sakit, dan taman baca.
Dengan memahami perbedaan KTP pink dan KTP biru, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban sesuai usianya.
Bagi anak, KTP pink membantu mengakses layanan publik sejak dini, sementara KTP biru menjadi tanda identitas resmi seumur hidup bagi warga negara Indonesia.