Spanduk Warung Bakso Babi di Bantul Bertuliskan DMI-MUI, Ini Perbedaan Bakso Babi dan Bakso Sapi
HAIJAKARTA.ID – Sebuah warung bakso babi di Bantul ramai diperbincangkan publik setelah spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” terpampang di depan warungnya.
Spanduk tersebut turut mencantumkan nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memicu berbagai tafsir di masyarakat.
Tulisan di spanduk itu berbunyi: “Bakso Babi (Tidak Halal). Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”
Spanduk Warung Bakso Babi di Bantul di Atas Gerobak
Spanduk ini dipasang tepat di atas gerobak bakso, sehingga menimbulkan kesan bahwa kedua lembaga itu terlibat langsung dalam pemasangan.
Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, menjelaskan bahwa spanduk tersebut memang dipasang oleh pihaknya, namun semata-mata untuk memberi informasi kepada masyarakat agar tidak salah membeli.
“Selama ini kami merasa prihatin melihat warga, bahkan yang berhijab, tidak tahu bahwa bakso itu mengandung babi. Maka kami ingin memberi kejelasan lewat tulisan di spanduk,” ujar Arif, Senin (27/10/2025).
Tujuan Pemasangan Spanduk
Arif menegaskan bahwa DMI tidak berniat melarang aktivitas penjualan. Menurutnya, penjual tetap berhak berjualan, asalkan memberikan informasi yang jelas kepada pembeli.
“DMI tidak melarang siapa pun berjualan bakso babi. Kami hanya mengimbau agar penjual menyampaikan secara terbuka bahwa produk yang dijual tidak halal,” katanya.
Ia menyebut pemasangan logo DMI di spanduk adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat muslim agar tidak salah mengonsumsi makanan yang dilarang oleh agama.
MUI Bantul Angkat Bicara
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, mengonfirmasi bahwa spanduk warung bakso babi di Bantul tersebut sudah terpasang sejak Januari 2025.
Namun, menurutnya, tulisan yang ada di spanduk sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman karena dianggap DMI menjadi sponsor.
“Awalnya spanduk itu hanya bertuliskan ‘Bakso Babi’ dan logo DMI. Akibatnya muncul tafsir berbeda di masyarakat. Padahal, maksud DMI hanya memberi informasi,” tutur Armen.
Forkopimkap Kasihan kemudian menggelar rapat koordinasi untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Dalam rapat disepakati bahwa spanduk akan diperbarui dengan tambahan kalimat ‘Informasi ini disampaikan oleh MUI dan DMI’ agar tidak lagi menimbulkan kebingungan.
“Masyarakat harus tahu konteksnya. DMI dan MUI hanya memberikan pemberitahuan, bukan mendukung penjualan bakso babi,” ujarnya.
Armen menambahkan, pihaknya tidak berwenang melarang penjualan makanan non-halal karena belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut
“Kami hanya berupaya melindungi konsumen muslim agar tidak keliru saat membeli,” katanya.
Tanggapan Penjual Bakso
Penjual bakso babi berinisial S, yang sudah berjualan sejak tahun 1980, memilih untuk tidak banyak berkomentar soal polemik ini.
“Saya tidak ingin jadi viral,” singkatnya.
Sementara itu, Blorok, pemilik kios yang disewa oleh S, menyebut penjual tersebut sudah lama berjualan dan selama ini tidak pernah bermasalah dengan warga sekitar.
“Beliau sudah berjualan di sini sejak 2009. Kalau ada pembeli berhijab, beliau selalu menjelaskan kalau dagangannya bakso babi. Jadi sebenarnya warga sudah tahu,” kata Blorok.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk justru memperjelas informasi kepada masyarakat.
“Menurut saya bagus ada spanduk itu, biar semua tahu kalau di sini jual bakso babi, tidak ada yang salah paham,” ujarnya.
Perbedaan Bakso Babi dan Bakso Lain
Perbedaan antara bakso babi dan bakso lainnya, seperti bakso sapi atau ayam, terletak pada bahan dasar, rasa, aroma, tekstur, dan status kehalalannya.
1. Bahan Dasar Daging
Bakso babi dibuat menggunakan daging babi, biasanya bagian paha, bahu, atau campuran daging dan lemak.
Sementara itu, bakso sapi atau ayam menggunakan daging sapi, ayam, atau ikan yang digiling halus.
Perbedaan jenis daging ini memengaruhi warna, rasa, dan aroma dari masing-masing bakso.
2. Aroma dan Rasa
Bakso babi memiliki aroma yang lebih tajam dan gurih karena kandungan lemaknya cukup tinggi.
Sebaliknya, bakso sapi memiliki rasa gurih alami dan tekstur yang padat, sedangkan bakso ayam cenderung lebih lembut dan ringan di lidah.
3. Tekstur dan Warna
Bakso babi biasanya memiliki tekstur yang lebih kenyal dan lembut dengan permukaan sedikit berminyak akibat kandungan lemak yang lebih tinggi.
Warna bakso babi cenderung pucat keabu-abuan, berbeda dengan bakso sapi yang berwarna abu kecokelatan dan bertekstur lebih padat.
4. Status Kehalalan
Bakso babi tergolong tidak halal bagi umat Muslim karena menggunakan daging babi yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Sementara itu, bakso sapi, ayam, atau ikan bisa halal selama proses penyembelihan dan pengolahannya sesuai dengan syariat Islam.
5. Bumbu dan Campuran
Beberapa bakso babi menambahkan saus tiram atau minyak babi untuk memperkuat cita rasa.
Sedangkan bakso sapi atau ayam umumnya menggunakan bumbu seperti bawang putih, merica, garam, dan kaldu tulang tanpa tambahan bahan non-halal.

