sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tiga orang ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan karena diduga melakukan pelanggaran pajak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,59 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025.

Setelah kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah selesai, penyerahan dilakukan.

“Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” dikutip dari Siaran Pers Nomor SP-30/WPJ.05/2025, Jumat (14/11/2025).

DJP menyebut para tersangka berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ. Mereka diduga melakukan kejahatan perpajakan melalui perusahaan PT FNB.

DJP Tangkap 3 Pelaku Kasus Pajak

Dalam proses ini, dua langkah digunakan yaitu menerbitkan atau memakai faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dari Januari hingga Oktober 2022.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809,” sebagaimana tertera dalam siaran pers DJP, dikutip dri CNBC.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, mengandung banyak pasal yang melanggar tindakan para tersangka.

DJP berpendapat bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, memberikan efek jera, dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Barat.