sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- DJP rombak pemetaan wajib pajak besar di Indonesia mulai 1 juli 2026.

Kebijakan ini bagian dari strategi optimalisasi pengawasan dan administrasi perpajakan nasional.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.

Evaluasi Jadi Dasar Penataan Ulang

DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang selama ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.

Penataan ulang ini mencakup pemindahan serta penetapan kembali lokasi administrasi perpajakan perusahaan-perusahaan besar ke dalam dua unit utama, yaitu:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, serta kepatuhan pajak di kalangan korporasi besar.

Ratusan Perusahaan Masuk Daftar Penataan

Perusahaan yang terdampak kebijakan ini berasal dari berbagai sektor strategis, antara lain:

  • Pertambangan dan hilirisasi mineral
  • Perbankan dan keuangan digital
  • Asuransi dan multifinance
  • Teknologi dan platform digital
  • Manufaktur dan industri besar
  • KPP Wajib Pajak Besar Satu

Beberapa perusahaan yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Bank Jago
  • Allo Bank Indonesia
  • Bank Digital BCA
  • Home Credit Indonesia
  • Kredivo Finance Indonesia
  • Merdeka Gold Resources

Sektor tambang dan nikel juga mendominasi daftar ini, seperti:

  • Sulawesi Mining Investment
  • Huayue Nickel Cobalt
  • Gunbuster Nickel Industry
  • Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy

KPP Wajib Pajak Besar Dua

Sementara itu, sejumlah perusahaan besar lain ditempatkan pada KPP Wajib Pajak Besar Dua, di antaranya:

  • Indonesia Morowali Industrial Park
  • Tokopedia
  • Grab Teknologi Indonesia
  • Alibaba Cloud Indonesia
  • Djarum
  • Vivo Mobile Indonesia
  • Home Center Indonesia

Selain itu, sektor industri manufaktur juga turut masuk, seperti:

  • OKI Pulp & Paper Mills
  • Shell Manufacturing Indonesia
  • Tirta Fresindo Jaya
  • Bungasari Flour Mills Indonesia
  • Japfa Food Indonesia

Mulai Berlaku Juli 2026

DJP menegaskan bahwa perubahan status tempat terdaftar dan pelaporan usaha bagi seluruh wajib pajak yang terdampak akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu:

  • meningkatkan akurasi pengawasan pajak
  • memperkuat basis data perpajakan
  • mendorong kepatuhan wajib pajak besar
  • mengoptimalkan penerimaan negara

Dorong Reformasi Perpajakan Berkelanjutan

Penataan ulang wajib pajak besar ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas.

DJP sebelumnya juga telah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital serta profiling risiko untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini dinilai penting mengingat kontribusi wajib pajak besar terhadap penerimaan negara sangat signifikan, sehingga pengelolaan yang lebih terstruktur akan berdampak langsung pada stabilitas fiskal nasional.