sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di beberapa negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Pengakuan ini dapat dilakukan setelah Kepolisian melakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri di negara Asia Tenggara didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Kesepakatan ini kemudian diperluas sejak 1997 termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik, seperti di Singapura di mana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Diakuinya SIM Indonesia di negara tetangga tentunya memudahkan masyarakat yang hendak berpergian dan memakai kendaraan di negara tujuan, karena mereka tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Namun, dengan adanya kebijakan baru untuk SIM Indonesia, warga Indonesia yang berada di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik untuk izin berkendara tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Daftar Negara yang akan Akui SIM Indonesia

  1. Filipina
  2. Thailand
  3. Laos
  4. Vietnam
  5. Myanmar
  6. Brunei
  7. Singapura
  8. Malaysia